Agenda IV - Habituasi

Latsar CPNS Setjen DPR RI

Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Jl. Gatot Subroto Jakarta Pusat 10270
Previous
Next

KRITERIA PENILAIAN EVALUASI RANCANGAN AKTUALISASI

1. Uraian Ketepatan Rencana Aktualisasi Dikaitkan Dengan Agenda 3

2. Uraian Gagasan Kreatif Dalam Pelaksanaan Kegiatan

Gagasan kreatif sebagai proposal untuk memecahkan isu tergambar dengan jelas dan memiliki lebih dari tiga kegiatan pemecahan isu yang dikaitkan dengan Agenda 3

Gagasan kreatif sebagai terobosan untuk memecahkan isu tergambar dengan jelas dan memiliki tiga kegiatan pemecahan isu yang dikaitkan dengan Agenda 3

Gagasan kreatif sebagai terobosan untuk memecahkan isu kurang tergambar dengan jelas dan memiliki dua kegiatan pemecahan isu yang dikaitkan dengan Agenda 3

Tidak ada gagasan kreatif sebagai terobosan untuk memecahkan isu dan memiliki satu kegiatan pemecahan isu yang dikaitkan Agenda 3

3. Uraian Tahapan Rencana Kegiatan Aktualisasi

4. Uraian Gagasan Kreatif Dalam Pelaksanaan Kegiatan

5. Uraian Teknik Komunikasi

Daftar Pertanyaan Tentang Latsar
sumber: sipka.lan.go.id/faq?type=diklat-latpra

Dasar hukum pelatihan dasar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan LAN No. 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar CPNS

Sesuai dengan pasal 65 dalam UU ASN, Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undanganndangan-undangan.

Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 UU ASN maka statusnya adalah diberhentikan sebagai calon PNS.

Pelaksanaan pelatihan dasar Calon PNS adalah selama 113 hari kerja atau 1.141 JP dengan rincian 33 hari kerja (288 JP) untuk pembelajaran klasikal dan 80 hari kerja (853 JP) untuk pembelajaran non klasikal (aktualisasi pada agenda pembelajaran habituasi) di tempat kerja

 

Kompetensi bidang dapat dilakukan sebelum Calon PNS dikirim untuk mengikuti pelatihan dasar ataupun pada masa off campus (habituasi)

Apabila diperlukan, Instansi asal diperbolehkan untuk menambah waktu pelaksanaan agenda habituasi menjadi lebih dari 80 hari kerja

Sesuai dengan pasal 63 ayat (3) UU ASN, masa percobaan bagi Calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun dan instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selama masa percobaan tersebut

Sangat Memuaskan : 90,01 – 100
Memuaskan : 80,01 – 90,0
Cukup Memuaskan : 70,01 – 80,0 (Passing grade)
Kurang Memuaskan : 60,01 – 70,0
Tidak Memuaskan : ≤ 60
Bagi peserta yang memperoleh kualifikasi Tidak Memuaskan atau jumlah ketidakhadiran pada kurikulum pembentukan karakter PNS melebihi 9 sesi atau 27 jam pelajaran atau setara dengan 3 hari secara kumulatif, dinyatakan Tidak Lulus. (PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Diklat terintegrasi bagi CPNS hanya 1 kali)

Peserta yang memperoleh kualifikasi Kurang Memuaskan dinyatakan Ditunda Kelulusannya dan peserta dimaksud wajib mengikuti pembelajaran remedial untuk memenuhi syarat kelulusan terhadap komponen penilaian yang kurang maksimal 15 hari kerja. Tim melakukan evaluasi akhir ulang untuk menetapkan hasil akhir kelulusan.

Terdapat empat agenda mata pelatihan dalam pelatihan dasar Calon PNS yaitu:
Agenda I: Sikap Perilaku Bela Negara
Agenda II: Nilai-Nilai Dasar PNS (ANEKA)
Agenda III: Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI
Agenda IV: Habituasi
Setelah mendapatkan keempat agenda tersebut, Calon PNS akan diuji melalui evaluasi akhir.

Ya, instansi asal diperbolehkan untuk menambahkan/memasukkan substansi materi dengan catatan tidak mengurangi substansi dari materi aslinya.

Ya, pengajar wajib memiliki sertifikat TOF untuk dapat mengajar suatu mata pelatihan. Jadi apabila terdapat pengajar yang belum memiliki sertifikat TOF maka ia tidak diperbolehkan untuk mengajar.

Yang berhak menjadi mentor adalah atasan langsung peserta diklat atau Pejabat yang secara khusus ditunjuk/ditugaskan oleh pembina kepegawaian untuk memberikan bimbingan kepada staf-nya selaku peserta diklat selama perancangan dan implementasi aktualisasi di tempat kerja

Latsar (Pelatihan Dasar) diperuntukan bagi Calon PNS yang diangkat dari formasi umum, sedangkan Prajabatan diperuntukan bagi tenaga K1/K2 dan tenaga khusus.

Untuk tenaga K1/K2 menggunakan Peraturan Kepala LAN No. 10 Tahun 2015. Namun saat ini sudah terdapat perubahan atas Peraturan Kepala LAN No. 10 tahun 2015, yakni tertuang pada Peraturan Kepala LAN No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan I, II dan/atau III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2.

SERING DITANYAKAN

TANYA JAWAB SEPUTAR AGENDA IV
  1. Membantu peserta Latsar dalam Pembelajaran Aktualisasi yang menuntut peserta untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar yang terdapat pada masing-masing mata pelatihan BerAKHLAK, berdasarkan isu-isu aktual yang terkait dengan Dukran PNS.

  2. Memiliki dasar pikir dalam menentukan nilai dasar apa yang akan melandasi pelaksanaan kegiatan aktualisasi sesuai dengan uraian tugas peserta Latsar selama masa off campus.

  3. Terkait dengan poin 2 di atas, peserta Latsar akan lebih mudah menemukan nilai dasar yang relevan dengan pelaksanaan setiap kegiatan.

  4. Secara praktis, memudahkan peserta Latsar dalam menyusun Rancangan Aktualisasi maupun dalam melaksanakan dan menyusun Laporan Aktualisasi pada Agenda Habituasi

Kalimat afirmasinya: “Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat”.

Panduan perilakunya: 

  1. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; 

  2. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; 

  3. Melakukan perbaikan tiada henti

Kalimat afirmasinya: “Kami bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan”.

Panduan perilakunya:

  1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; 

  2. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 

  3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kalimat afirmasinya: “Kami terus belajar dan mengembangkan kapabilitas”. 

Panduan perilakunya:

  1. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 

  2. Membantu orang lain belajar; 

  3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Kalimat afirmasinya: “Kami saling peduli dan menghargai perbedaan”.

Panduan perilakunya:

  1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; 

  2. Suka menolong orang lain; 

  3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Kalimat afirmasinya: “Kami berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara”.

Panduan perilakunya:

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; 

  2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara; 

  3. Menjaga rahasia jabatan dan negara.

Kalimat afirmasinya: “Kami terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan”.

Panduan perilakunya:

  1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; 

  2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; 

  3. Bertindak proaktif. 

Kalimat afirmasinya: “Kami membangun kerjasama yang sinergis”.

Panduan perilakunya:

  1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; 

  2. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; 

  3. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

Butuh bantuan? Klik disini!

Kami siap membantu Anda! Jangan sungkan untuk memulai chat ya...

Customer Support

AgusPrasasti

Online

AgusPrasastiBersama Agus dari AgusPrasasti.id

Hai, ada yang bisa saya bantu? 00.00